Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah/Penerbitan Surat Perintah Kerja dan Kontrak/Surat Perjanjian Setelah proses pengadaan barang diselesaikan, maka untuk proses selanjutnya berdasarkan hasil penetapan pemenang/keputusan pemenang lelang, Kuasa Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen dibantu ULP/Pejabat Pengadaan Barang/jasa menyusun/menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) dan Surat Perjanjian, dengan ketentuan untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai sampai dengan Rp100.000.000,- (dalam draft perubahan Perpres 54 Tahun 2010 tanggal 28 Maret 2012 nilainya adalah sampai dengan Rp200.000.000) dan untuk Jasa Konsultansi dengan nilai sampai dengan Rp50.000.000,- melalui penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK), sedangkan untuk pengadaan barang/Pekerjaan Konstruksi/jasa Lainnya yang nilainya diatas Rp100.000.000,- (dalam draft perubahan Perpres 54 Tahun 2010 tanggal 28 Maret 2012 nilainya adalah diatas Rp200.000.000) dan untuk pengadaan jasa konsultansi yang ni...